Jumat, 11 Oktober 2013

DPRD Wakili Rakyat Sepenuhnya

PILKADA merupakan ajang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati disetiap daerah otonom. Rakyat dengan bangganya dapat memilih langsung pasangan calon yang ia anggap mampu menjadi pemimpin untuk diikutinya. Rakyat yang selama ini sudah mulai terpelajar untuk memilih pemimpin yang menurutnya bisamengemban tugas yang diamanahkan oleh rakyat. Rakyat juga sudah tidak lagi melihat pasangan calon dari garis keturunan ataupun dari ras, suku dan agama.
Karena menurut rakyat yang terpenting adalah komitmennya menjadi kepala daerah yang handal dan berkualitas, Bukan karena satu keturunan, juga bukan dari garis ikatan perkawinan dan sebagainya. Dengan demikian, pilkada adalah penentuan kepala daerah yang berkualitas melalui proses yang sangat panjang dan melewati beberapa tahapan yang harus ditempuh, mulai dari pendaftaran pasangan calon oleh partai atau pendaftaran sendiri (independen), mencari koalisi, kampanye dan proses pemilihan oleh rakyat. Pemilihan seperti ini lebih efektif ketimbang dipilih oleh DPRD, karena rakyat bisa tahu langsung mana yang lebih baik untuk menjadi kepala daerah dan rakyatlah yang menerima imbasnya apabila kepala daerahnya ingkar. Oleh sebab itu, pilkada yang baik adalah dipilih langsung oleh raktat supaya demokrasi berjalan baik sampai kepelosok-pelosok daerah di Indonesia.
Mengenai sengketa pemilihan kepala daerah adalah hal yang wajar dan manusiawi. Setiap orang berhak untuk menindak lanjuti penyelesaian persoalan pilkada sampai ke Mahkamah Konstitusi. Karena dalam konteks pengimplementasiannya masih tergolong muda. Ada daerah yang baru pertama dan kedua kalinya melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung. Namun, tidak sedikit pula daerah-daerah yang sudah melaksanakan pemilihan kepala daerah secara berkali-kali. Terkait dengan pendanaan proses pemilihan kepala daerah melalui APBD dengan alasan pemerintah sudah desentralisasi.
Melihat kondisi ini, sudah sepantasnya rakyat mendapatkan sosialisasi yang lebih baik lagi dari pemerintah mengenai pilkada yang bersih. Namun demikian, pemerintah Indonesia sudah mulai menyebar isu tentang rancangan undang-undang pilkada. RUU ini juga rencananya akan secepatnya dijalankan didaerah-daerah yang sudah seharusnya melaksanakan pilkada, tepatnya 2013-2015 sementara 2018 diikuti daerah yang seharusnya menyelenggarakan pilkada pada 2016-2018.
Masyarakat sudah mulai menunjukkan kedewasaannya dalam memilih dan tidak perlu ada perubahan cara menentukan kepala daerah dengan dipilih oleh DPRD. Karena rakyat sudah tahu menentukan pilihannya dalam memimpin daerahnya selama lima tahun lamanya. Walaupun dalam proses pemilihan Hal ini memberikan dampak kekecewaan yang serius bagi masyarakat di Daerah-daerah. Karena pemimpinnya bukan pilihannya, fenomena ini tidak akan berjalan efektif dan efisien untuk menjalankan fungsinya. Karena ada tiga hal yang harus ada feedbacknya dalam memimpin, yaitu Pemimpin, Pengikut, dan Situasi. Ketiga hal ini harus ada umpan baliknya supaya kepimpinan berjalan dengan efektif dan efisien.
Dalam pilkada yang di rancang oleh pemerintah saat ini, Gubernur dipilih langsung oleh rakyat sedangkan Walikota dan Bupati dipilih oleh DPRD dengan mekanisme paket pemilihan hanya kepala daerah yang dipilih langsung oleh DPRD sementara wakilnya dipilih oleh kepala daerah yang terpilih melalui persetujuan DPRD. Walikota dan Bupati adalah salah satu pejabat yang paling dekat dengan rakyatnya, bagaimana nantinya kalau yang memilihnya bukanlah rakyak yang tidak ada kedekatan emosional terhadap rakyatnya.